Dugaan Kekerasan Seksual: Korban Tagih Janji Pendampingan dari RS Makassar

Dugaan Kekerasan Seksual: Korban IN Tagih Janji Pendampingan dari RS Makassar
Korban ditemani pihak keluarga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di RS ke Polrestabes Makassar, Jumat (20/09/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR – BERITAKOTAONLINE.ID – Dugaan Kekerasan Seksual yang menimpa seorang Karyawan di salah satu Rumah Sakit di Makassar. hingga kini kondisinya masih mengalami trauma Psikologis.

Sebelumnya Pihak Rumah Sakit tempat Korban bekerja, melalui kuasa Hukum berjanji akan memberikan pendampingan pemulihan psikologis terhadap korban.

BACA-JUGA:

Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan: Polisi Temukan Bukti Baru dan Identitas Pelaku Semakin Jelas

Remaja Asal Maros Bawa Kabur Pacar Ditangkap di Pelabuhan Kolaka

Namun hingga kini, pendampingan yang dijanjikan pihak RS tak kunjung datang terlaksana

Hal ini membuat Korban IN merasa frustrasi karena belum mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk proses pemulihan dan penanganan kasusnya.

Ibu korban menyatakan bahwa IN mengalami pelecehan dan ancaman yang menyebabkan kondisi mentalnya semakin memburuk.

Hal ini membuat pihak keluarga korban sepakat memutuskan mengambil langkah hukum.

“Korban mengalami trauma mendalam akibat perlakuan tersebut. Kami memutuskan untuk melapor demi keadilan.” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Farid Mamma, SH., MH., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa rumah sakit bisa bertanggung jawab jika terbukti lalai dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Pasal 23 UU TPKS mengharuskan perusahaan melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kerja,” tegasnya kepada awak media di Makassar, Selasa (24/09/2024).

Farid menambahkan, bahwa pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan beberapa pasal serius dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).

“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 289 KUHP terkait kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya

Di tempat terpisah, Alita Karen dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini.

“Kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi di lingkungan kerja. Pelaku harus dihukum dengan tegas agar kasus serupa tidak terulang,” ungkapnya dilansir klik warta, Selasa (24/9).

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu rumah sakit spesialis di Kota Makassar semakin menarik perhatian publik.

Seorang karyawan di RS Makassar berinisial IN (28) melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh atasan sekerjanya berinisial ACS, selama lima bulan terakhir.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 20 September 2024 lalu.

Dalam laporannya korban menjelaskan, Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berulang kali di RS sejak Mei hingga September 2024.

Saat melakukan aksinya pelaku (ACS) mengancam korban agar mengikuti kehendaknya. Bahkan pelaku mencekik dan mengancam korban untuk dipecat.

“Acs telah melakukan pelecehan, dicekik, dan mengancam akan memecat IN jika menolak permintaannya,” beber Ibu Intan keluarga Korban dikutip klik warta.com, Selasa (24/09/2.24).

Tidak hanya itu, menurut ibu Korban, IN yang telah bekerja selama lima tahun, kini mengalami trauma mendalam.

Sementara itu pihak RS dimana menjadi tempat pelaku (ACS) bekerja dan melakukan pelecehan seksual angkat suara.

Melalui kuasa Hukumnya Muharyanto, SH., MH., C.L.A., perwakilan RS Mata JEC Orbita Makassar menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah memecat pelaku (ACS) pada 23 September 2024 lalu.

“Kami sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pelaku dan fokus pada pendampingan legal serta psikologis untuk korban,” ujarnya kepada wartawan dilansir klikwarta, Selasa (24/09/2024).

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pendampingan psikologis yang dijanjikan pihak RS belum diterima oleh korban, dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pihak rumah sakit.

Saat ini, laporan korban sedang diproses oleh Polrestabes Makassar, dan pihak keluarga serta masyarakat luas mendesak agar kasus ini ditangani dengan cepat dan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, RS Spesialis belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah pemulihan bagi korban.

Masyarakat dan aktivis perempuan menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang dan berharap agar keadilan segera ditegakkan (Arya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *