Satlantas Polres Gowa Terapkan Sistem Door to Door Perkara KLL

Satlantas Polres Gowa Terapkan Sistem Door to Door Perkara KLL
Foto: Jajaran Satlantas Polres Gowa Terapkan Sistem Door to Door penanganan Perkara KLL, Rabu (5/6/2024) (Dok Istimewa)

GOWA. Satlantas Polres Gowa melalui Unit Gakkum kini menerapkan Sistem Door To Door dalam penyelesaian perkara Kecelakaan Lalu Lintas (KLL)

Penyelesaian perkara melalui Sistem Door to Door ini digagas langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Dayu Ari,

PR Tavares Usai Yakob Sayuri dan Yance Tinggalkan PSM Makassar di Liga 1, Kata Eks Pelatih Juku Eja

Irwasda Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat Di Kediaman Ketua FKPM Kab.Gowa

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus mempercepat proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Gowa.

Diungkapkan Kasat Lantas, sistem Door to Door ini didasari dari terhambatnya proses penanganan perkara laka lantas

Hal ini akibat kondisi pihak yang terlibat kecelakaan belum bisa dilakukan pemeriksaan di kantor.

“Jadi, kita menerapkan sistem Door to Door ini supaya Penyidik dapat mendatangi dan memeriksa langsung korban / pihak yang terlibat laka lantas”

“Sehingga proses penanganan perkara pun dapat berjalan dengan cepat,” ucap Dayu Ari dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Dayu mengatakan sistem Door To Door Satlantas Polres Gowa ini dilakukan dengan cara penyidik mengunjungi rumah ataupun rumah sakit dimana pihak yang terlibat laka lantas berada, untuk dilakukan interogasi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *