Kajari Maros Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Delapan Belas Perkara.

Kajari Maros Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Delapan Belas Perkara.

Maros, Berita Kota online–Kejaksaan Negeri Maros kembali lagi memusnahkan sejumlah jenis barang bukti hasil sitaan dari pelaku pelanggaran hukum.

Dari lima jenis barang bukti yang dimusnah terbanyak jenis obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir, tembakau sintetis seberat 5,0238 gram dan narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung dihalaman kantor kejaksaan negeri Maros, Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, antara lain Ketua DPRD Maros, Patarai Amir,Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Maros, dan Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet serta seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Maros, Kamis (30/11/2023).

Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara yang terselesaikan sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023. Rincian perkara tersebut mencakup 11 perkara narkotika, 2 perkara UU Kesehatan, 2 perkara pencurian, dan 3 perkara UU darurat yang berupa senjata tajam.

Ditambahkan Kajari, Jenis barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika seperti sabu seberat 5,9688 gram, tembakau sintetis seberat 5,0238 gram, obat putih dengan logo Y sebanyak 582 butir, serta senjata tajam berupa badik, parang, anak panah busur, kunci inggris, dan kunci obeng. Barang bukti lainnya termasuk handphone, flashdisk, tas slempang, dan perlengkapan terkait narkotika.

Wahyudi juga menjelaskan, kalau selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Mei 2023, Agustus 2023, dan November 2023, dan total barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir, dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran dengan menggunakan blender berisi air, pemotongan dengan mesin gurinda, pemusnahan dengan palu, dan pembakaran.

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini, Kejaksaan Negeri Maros akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memberantas kejahatan di kabupaten Maros,” tegas Wahyudi.

Laporan: Herman.

Editor ‘: Syamsul.Bakhri/Andi Eka,/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *