Karo Penmas Didampingi Dirtipid Narkoba Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba, Sita 93 Kg Sabu-18 Ribu Ekstasi

Jakarta, Beritakota Online-Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 kasus berbeda ini.

Dari pengungkapan kasus, Bareskrim Polri mengamankan 93 kg sabu, 50 kg ganja, sampai 18.910 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Sumber : Humas Polri /Detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *