Polres Maros Berlakukan Lintasan Baru Uji Praktek Penerbitan Sim C

*Polres Maros Berlakukan Lintasan Baru Uji Praktek Penerbitan Sim C*

Maros -Beritakotaonline-Polres maros dalam hal ini Sat lantas polres maros mulai memberlakukan ujian praktek mengemudi dan Salah satu syarat untuk penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C adalah lulus ujian Praktek.

Ujian praktek ini untuk mengukur keterampilan pemohon SIM saat mengemudikan kendaraan.

AKP Suprianto Kasat lantas Polres maros menjelaskan bahwa Hari ini, Senin (07/08/2023) Sat Lantas Polres Maros Resmi berlakukan Lintasan Baru untuk untuk uji praktek penerbitan SIM, perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Kakor Lantas Polri Nomor : Kep/05/VIII/2023, 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitpan Surat Ijin Mengemudi (SIM).katanya.

Lanjut, “Hari ini, Senin (07/08/2023) diberlakukan lintasan baru untuk ujian praktek penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C” Ucap Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto.

Menurut Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto, ” Terdapat 3 perbedaan mendasar Ujian Praktek Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C sebelumnya dengan sekarang ini, diantaranya.

1. Perubahan Lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 Materi ujiian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi Zig-zag test.

2.Uji membentuk angka *8* menjadi uji membentuk huruf *S*.

3.Lebar lintasan yang sebelumnya *1.5* Kali Lebar kendaraan menjadi *2,5* Kali lebar kendaraan” Tutur Akp Supriyanto. (Humas polres maros ) Syamsulbakhri.AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *