Diduga rudapaksa Bocah 7 tahun di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah  Seorang sopir Diamankan polisi.

Diduga rudapaksa Bocah 7 tahun di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah  Seorang sopir Diamankan polisi.

Buton Tengah Beritakota Online– Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pria paruh baya berinisial AB (45) terhadap korban Bunga (nama samaran).

Tindakan asusila tersebut dilakukan AB yang bekerja sebagai sopir di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton, mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.

“Kejadian itu terjadi Kecamatan Mawasangka, tepatnya di dalam rumah milik terduga pelaku,” katanya pada Minggu (14/5/2023).

“Korban juga sudah melaporkan kasusnya ke polisi dan pelakunya sudah kami amankan sementara di Polsek Mawasangka,” jelasnya menambahkan kepada Media

Setelah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia (UU) RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Laporan : Salahudin/Eko

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *