Makassar, Beritakota Online- Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faisal,S.I.K mengintruksikan kepada jajarannya untuk memasang papan bicara di setiap bidang Regident terkait persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat saat mengajukan.


Hal itu di tindak lanjuti Samsat Makassar I dengan memasang papan bicara tentang mekanisme kepengurusan berkas wajib pajak di setiap tempat strategis yang ada di kantor.
Paur STNK, AKP Bakri, SH.,MH mengatakan bahwa, pemasangan papan bicara ini untuk memudahkan wajib pajak saat melakukan pengajuan di Kantor Samsat Makassar I.
“Setelah dipasang Papan bicara ini, diharapkan tidak ada lagi keselahpahaman antara petugas dan wajib pajak. Karena di papan bicara ini sudah lengkap informasi yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mengajukan berkasnya. Ditambah papan bicara ini di tempatkan di ruang pelayan dan ruang tunggu”, Ujarnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menambahkan bahwa, Tingkat kesadaran masyarakat Sulsel akan kewajiban membayar pajak kendaraan patut untuk diapresiasi dengan pelayanan maksimal.
“Amanah UU mewajibkan seluruh Personil Polri untuk selalu berpedoman dan berkiblat kesana, kami diwajibkan untuk selalu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Dimana para wajib pajak dari kendaraan bermotor adalah salah satu penopang tercapainya target PAD, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat tinggi maka kami wajib juga untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat lewat pelayanan maksimal, “kunci mantan Dirlantas Polda Sultra ini.(**)
Laporan : Muh Sain/Mudassir
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy