Jakarta, Beritakota Online-Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengapresiasi kinerja Polri. Sebagai mitra kerja Polri di DPR, Trimedya mendukung penuh langkah Polri memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kita mengapresiasi ya, temuan segitu sangat besar yang disampaikan dalam rilis Kabareskrim dan kalau kita lihat diduga nilainya Rp 410 triliun, kan itu besar sekali.
Bisa dibilang setara dengan uang yang disiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi corona ini,” kata Trimedya dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020)
Trimedya mengingatkan, agar penegakan hukum terhadap pelaku dilaksanakan dengan tegas.
Trimedya juga meminta Polri agar dalam pemusnahan barang bukti, barang haram itu tak ada yang dibiarkan tersisa.
“Kita harus kawal penegakan hukumannya. Nah, barang bukti yang diterima itu jangan sampai ada yang tidak dimusnahkan. Karena kalau klaimnya Polri Rp 410 triliun, kan enggak main-main itu,” terangnya.
Selain itu, Trimedya juga meminta Polri bisa mengungkap lebih jauh kasus tersebut. Sebab, menurut Trimedya kasus narkotika dari jaringan Timur Tengah tergolong jarang.
“Polri harus bisa mengungkap juga jaringan orang Pakistan dan Yaman ini, agak surprise ini Timur Tengah jaringannya,” ujar Trimedya.
Lebih lanjut, untuk memotivasi anggota Polri yang berprestasi, Legislator dapil Sumut II itu meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan penghargaan (reward) kepada anggota Polri yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional itu.
“Patut kita acungi jempol tim yang bertugas itu, dan Kapolri perlu mempertimbangkan memberikan reward kepada mereka itu. Tentu tidak sedikit waktu tenaga bahkan mungkin juga biaya yang dikeluarkan untuk mengungkap itu,” tutur Trimedya.
Terlebih, lanjutnya, godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat. Menurutnya, bukan tidak mungkin ada upaya berdamai yang dilakukan pelaku terhadap personel Polri.
Karena secara matematis hukum ekonomi, untuk menyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan pelaku-pelaku itu berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi,” tandas Trimedya.
Sebelumnya, hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo. Msi. Penangkapan sendiri dilaksanakan pada Jumat (22/5/2020) malam.
Keduanya ditangkap di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Kasus itu sendiri telah diselidiki sejak Desember 2019. “Mereka mencoba menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam kranji.
Pelaku yang kami amankan inisial BA dari Pakistan dan AS dari Yaman,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.(**)
Editor : Hilal/Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bakhri/Andi A Effendy
Sumber : Div Humas Polri/Kabarpolisi.com