Resmob Polda Sulsel Berhasil Ringkus Pelaku Curat Ditengah Pandemi Covid 19

Makassar, Beritakota Online-Anggota RESMOB POLDA SULSEL telah mengamankan MY (39) yang Warga Jl. Lamputang Ujung No.12 Kota Makassar, diduga Pelaku Tindak Pidana Curat, Selasa, (12/0) sekitar Pukul 23.45 WITA bertempat di Jl.Lamputang Kota Makassar,.

Pelaku tersebut,( MY ) yang telah melakukan tindak pidana curat di Wilayah hukum Polsek Bontoala pada tanggal 8 Februari 2020, sekitar jam 03.00 WITA, dengan kerugian sebesar Rp. 20.000.000

Anggota Resmob Polda Sulsel, mengetahui bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Curat berada di rumahnya di Jl.Lamputang Kota Makassar. Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga Pelaku MY (39)
Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.Dari hasil interogasi

MY mengakui melakukan tindak pidana curat di Wilkum Polsek Bontoala pada tanggal 8 Februari 2020, sekitar jam 03.00 WITA, dengan kerugian sebesar Rp. 20.000.000.-
Beberapa bangbukti juga diamankan seperti 1 (satu) buah tas milik pribadi warna hitam., dan 1 (satu) buah dompet pribadi warna hitam.

Selanjutnya anggota berkoordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bakhri/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polda Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *