Baru Saja Dilantik Pj Walikota Makassar, Prof Yusran Diduga Tidak Patuhi Aturan PSBB “Physical Distancing” Inilah Sorotan AJI Dan Pengamat Politik Makassar !!!

Pj Walikota Makassar Prof Yusran Yusuf Saat diwawancarai Wartawan diduga Tidak mematuhi physical distancing  pada aturan PSBB (Foto:Tribun)

Ketua Aji Makassar, Nurdin Amir, menyesalkan wawancara tatap muka yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar”

Makassar, Beritakota Online– Setelah acara pelantikan yang mengukuhkan Prof Dr Yusran Yusuf sebagai Pj Wali Kota Makassar malah menjadi pusat keramaian.

Pj Walikota Makassar Prof Yusran Yusuf Saat diwawancarai Wartawan diduga Tidak mematuhi physical distancing  pada aturan PSBB (Foto:Tribun)

Pelantikan yang dilaksanakan siang hari itu turut mengundang Gubernur Sulsel, seluruh SKPD Makassar, camat, hingga DPRD. Ratusan pejabat hadir di ruang pelantikan.

Sejumlah protokol pencegahan Covid-19 seperti penggunaan bilik disinfektan, pengecekan suhu tubuh, dan pemakaian masker sebenarnya telah dipatuhi. Hanya saja imbauan physical distancing terlihat amburadul. Tamu undangan tetap berkerumun. Deretan kursi, yang sebelumnya telah dibuat batasan, dilanggar sejumlah pejabat yang hadir.

Terlebih saat memasuki agenda penutupan, para pejabat yang ingin memberi ucapan selamat kepada Pj Wali Kota Makassar berbaris tanpa ada jarak yang aman. Begitupun sehabis pelantikan, para tamu tetap berkerumun di luar ruangan. Acara pelantikan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut ditakutkan menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, mengenai Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 pasal 13, menyebutkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini hanya dikecualikan untuk layanan kesehatan dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Pemerintah Tak Patut Jadi Contoh

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyanto menyesalkan pelantikan yang mengundang keramaian tersebut. Katanya, seolah pemerintah sedang mempertontokan bahwa mereka boleh melanggar protokol pencegahan covid-19.

“Protokol kesehatan di masa bencana masih bisa dilabrak. Inilah susahnya penegakan aturan,” ucapnya saat dihubungi, Rabu 13 Mei 2020, Seperti dikutif dari aksaraintime.id.

Katanya, tak mengherankan jika warga selama ini tak patuh penerapan PSBB, pasalnya para pemimpin di pemerintahan saja bertindak seenaknya. Ia menilai, tindakan itu justru tak menunjukkan empati kepada orang-orang yang kehilangan pendapatan, bahkan hilang pekerjaan demi mematuhi PSBB.

“Tidak banyak yang bisa diharapkan dari model kepemimpinan transisi semacam ini,” ujarnya. “Padahal harapan publik, pengganti ini bisa lebih menyempurnakan kekurangan kinerja penjabat sebelumnya. Kalau memang tidak mau serius, lebih baik Pj Wali Kota baru ini mencabut saja Perwali PSBB itu.”

Adapun Sorotan juga mengalir dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. Ketua Aji Makassar, Nurdin Amir, menyesalkan wawancara tatap muka yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar tersebut. Katanya, pengumpulan massa seperti itu dinilai bertentangan dengan imbauan soal pentingnya menjaga jarak fisik.

“AJI Makassar mengkritik keras Pemerintah Kota Makassar dan PJ Wali Kota yang baru, Prof Yusran Yusuf, yang mengadakan wawancara secara tatap muka dan tidak jaga jarak sesuai imbauan gugus tugas penanganan covid-19, serta maklumat Kapolri tentang menjaga jarak fisik,” ucapnya, Rabu 13 Mei 2020.

Menurut Nuru, sapaan akrabnya, pelanggaran tersebut bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984. Ia juga menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam wawancara tatap muka tersebut.

Tak hanya Pemkot Makassar, AJI Makassar juga turut meminta kepada perusahan media untuk tidak menugaskan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Ia lantas meminta kepada jurnalis untuk menjalani pemeriksaan medis dan mengikuti tes kesehatan terkait covid-19 pasca peliputan itu.

“Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya,” tegas Nuru.

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bakhri/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy
Sumber : Aksaraintimes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *