Ngotot Tarawih Berjamaah, Kapolrestabes Makassar Tegaskan Pengurus Masjid Terancam Pidana Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Makassar, Beritakota Online- Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan, peringatkan pengurus masjid, yang masih melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid ditengah pandemi covid 19, akan diberikan sanksi tegas.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan saat dikonfirmasi mengatakan,  akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah, yang masih bersikeras menggelar kegiatan tarawih di Masjid.

“Dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya, terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng. Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” kata Yudhiawan, Senin (27/4/2020).

Ia menuturkan bahwa ada beberapa jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(**)

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Iwan /Kanisius/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polrestabes Mks/Inspira TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *