Kapolrestabes Makassar Ancam Pengurus Masjid yang Bandel Masih Melakukan Aktivitas Ibadah Di Masjid, Dipenjara !!!

Makassar, Beritakota Online-Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono memberi ultimatum kepada pengurus masjid agar menghentikan aktivitas ibadah di masjid selama masa PSBB. Ia mengingatkan ancaman penjara bagi yang melanggar aturan ini.

“Terkait pelaksanaan tarwih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas. Kita akan memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” ujar Yudhiawan usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktivitas di bulan Ramadan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Ahad (26/4/2020).

Menurut Yudhiawan, akan ada langkah hukum terhadap pengurus masjid yang masih bersikeras. Ia mengingatkan dalam undang-undang karantina hingga Perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara hingga klenteng.

Jika ini dilanggar kata dia, ada sanksi hukum. Yudhiawan mengatakan, sanksi pidana jelas diatur dalam ketentuan selama masa PSBB.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yudhiawan.

Sementara itu, dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se-Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, dan DMI disepakati untuk tidak lagi ada aktivitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB.

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar,” jelas Iqbal.

“Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh kantong-kantong masyarakat,” sambungnya.

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polrestabes Mks/PM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *