Makassar, Beritakota Online-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro dalam kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar. JPU menilai Yusuf terbukti secara sengaja melakukan penipuan dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang korban yang dipinjamnya.
“Terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar jaksa Kejati Sulsel Ridwan Saputra dalam sidang yang digelar di ruang Kusumaatmaja, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/4/2020).
Kasus penipuan itu sendiri terjadi pada Mei 2018, yang bermula saat Yusuf meminjam uang Rp 1 miliar kepada korban, A Wijaya.
Sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa meminjam Rp 1 miliar kepada Wijaya pada 25 Mei 2018, ternyata untuk digunakan atasannya, mantan Kasat Brimob Polda Sulsel Kombes Totok Lisdiarto.
Padahal dalam pengakuannya kepada korban, terdakwa meminjam uang untuk membayar dana talangan tunjangan kinerja personel Brimob, yang dijanjikan akan dibayar terdakwa pada 1 Juni 2018. Wijaya telah berulang kali meminta uangnya dikembalikan, sebelum ia akhirnya melaporkan Yusuf, yang merupakan teman SMP-nya.
Korban Wijaya, yang hadir dalam persidangan, merasa puas atas tuntutan JPU. Tuntutan terhadap Yusuf dianggapnya sudah memenuhi rasa keadilan atas kasus penipuan yang dialaminya.
“Semoga putusan majelis hakim nanti sama dengan tuntutan JPU. Pelaku juga sudah harus ditahan di Rutan, adapun proses pengembalian uang saya kita lihat lagi nanti prosesnya,” pungkas Wijaya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa enggan memberi tanggapan. Terdakwa dan penasihat hukumnya dijadwalkan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Zulkifli, dua pekan mendatang.
Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effendy
Sumber : Detikcom