Kanit Regident Satlantas Parepare Beberkan Syarat Pembuatan SIM Internasional, Ini Penjelasannya !!!

Parepare, Beritakota Online- Kanit Regident Sat Lantas Polres Parepare Ipda Syarifuddin jelaskan cara dan syarat pembuatan SIM Internasional di Korlantas Polri, Senin (20/04/2020).

Pasalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Parepare Ipda Syarifuddin menjelaskan. Pemohon wajib mendaftarkan secara online website sim.Korlantas.Polri. Goid/sim-internasional

Kemudian pemohon wajib datang ke Korlantas Polri dengan alamat Gedung SIM Internasional di Jalan MT. Haryono Kav 37 – 38 Jakarta selatan, untuk melaksanakan Identifikasi (Pengambilan Foto, Sidik Jari dan tanda tangan),
Serta Verifikasi dengan membawa syarat sebagai berikut:
– SIM Asli
– KTP Asli
– Paspor Asli
– Matrei 6000
– Nomor Registrasi (Hasil Print atau Capture foto)
– Kitab Asli (khusus WNA)

Adapun Biaya PNBP SIM Internasional Sebagai berikut,.
– SIM Baru Rp. 250.000
-SIM Perpanjangan Rp. 225.000

Adapun Jadwal Pelayanan SIM Internasional,
– Hari Senin S/d Hari Kamis Jam 08.00 S/d 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 S/D 13.00 WIB)
– Hari Jum’at Jam 08.00 S/D 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 S/d 13.00 WIB)
– Libur Pelayanan pada Tanggal merah dan Libur Nasional.

Kanit Regident berharap masyarakat dapat memahami, dan mengetahui, serta mengerti, akan prosedur dalam Kepengurusan Penerbitan SIM Internasional, pungkas Sesprim Kapolda Sulsel ini.(**)

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effendy
Sumber : Humas Polres Pare2/MO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *