Kapolda Sulsel : Tidak Boleh Dilaksanakan Karena Sudah Ada Edaran
Kadiv Humas Polri : Masyarakat Dilarang berkumpul dengan jumlah banyak. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona.
Jakarta, Beritakota Online- Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), masyarakat saat ini dilarang untuk berkumpul dengan jumlah banyak.
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona. Larangan tersebut berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, warga yang melarang petugas saat penertiban dapat dipidanakan.
Menurut Irjen Pol M Iqbal pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal seperti dikutif dari Kumparan, Senin (23/3).
Sementara itu setelah adanya maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol M.Iqbal masih ada kegiatan masyarakat dilaksanakan seperti acara Silaturahmi dan Sosialisasi Penangan COVID-19 yang digelar Partai Berkarya di Warkop Azzahra, Jalan Bandang, Senin (23/3/2020).
Adapun kegiatan Sosialisasi dihadiri Sejumlah Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Sekota Makassar yang dipimpin DR.Yusuf Gunco, SH, MH berjumlah Puluhan Orang yang berkumpul di Warkop Azzahra dan juga dihadiri Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wabisono.
Inilah Tanggapan Kapolda Sulsel
Dengan adanya kegiatan itu yang berkumpul puluhan Warga ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Mas Guntur Laupe mengatakan Seharusnya tidak boleh dilaksanakan sebab sudah ada edaran untuk tidak berkumpul kalaupun dipaksakan pasti ditegur, ucapnya kepada Beritakota Online, Senin (23/03/2020) Saat dikonfirmasi lewat Kontak Whast Appnya.
Menurut Kapolda Sulsel ini
Tadinya sudah ditegur oleh Kapolrestabes Makassar berhubung dia tidak mau akhirnya ditunggu sambil dipercepet acaranya, Jelasnya.
Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono dikonfirmasi Beritakota Online Dan diminta penjelasan terkait Kegiatan Masyarakat yang dihadiri Diwarkop Azzahra Makassar belum memberikan penjelasan dan jawaban lewat kontak Whats App sampai berita ini sudah dimuat. (Tim) (Bersambung)….!!!
Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effendy