“Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor ATR/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar H.Kamaruddin, SH, MH : Semua Biaya Telah Dianggarkan APBN.”
Makassar, Beritakota Online- Kantor ATR/BPN Kota Makassar menghimbau kepada seluruh Warga di Kota Makassar khususnya yang dapat program PTSL (Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap) diwilayah kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar untuk tidak memberikan Uang kepada Setiap Oknum Ketua RT/RW yang minta imbalan terkait dengan penyelesaian Sertifikat dari PTSL itu.
Adapun biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dikenakan biaya atau GRATIS yang ditanggung oleh pemerintah.
Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan biaya lain seperti materai, fotocopi ataupun biaya saksi.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor ATR/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar H.Kamaruddin, SH, MH
mengatakan bahwa waktu penyuluhan kita sudah sampaikan kepada Warga yang hadir dan kepada seluruh aparat BPN yang mendampingi bahwa tidak ada pungutan atau biaya untuk penerbitan Sertifikat melalui PTSL .
” Telah disampaikan Warga kepada penerima sertifikat jangan dikasi kalau ada pihak RT/RW yang minta biaya, ” Tegasnya.
Dan menurut Kamaruddin tidak ada biaya di BPN semua sudah di tanggung APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
Terkait adanya dugaan pungli terkait program sertifikasi tanah gratis Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Kepolisian RI mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menjadi korban pungli.
dan melaporkan kepada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) didaerah itu dalam hal ini dikota Makassar Sulsel.
Laporan : Iwan/Kanisius
Editor : Asrat Tella/Andi A Effendy