Jeneponto, Beritakota Online-Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto AKBP Ferdiansyah, berjanji akan menangani dugaan penghadangan terhadap dua orang Jurnalis Online di Kabupaten Jeneponto.
Menurut Ferdiansyah, pihaknya akan mendalami unsur-unsurnya. Dan kalau terpenuhi akan ditindak lanjuti. Penyidik yang akan lidik, unsur pidananya.
Namun pastinya kata dia, tetap akan menangani sesuai prosedur.
“Nanti biar penyidik yang akan lidik apakah memenuhi unsur pidananya, tapi pasti akan ditangani sesuai prosedur,” ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah, Minggu (15/3/2020).
Diketahui, dua Junalis yang dihadang OTK tersebut, bernama Sul dari Media Rakyatku.com dan Ilham, media Berita.news, terjadi di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (13/3/2020) malam, seperti dikutif dari Matasulsel.
Kedua jurnalis tersebut yang juga Sekretaris dan anggota JOIN Jeneponto itu dihadang oleh orang tak kenal saat pulang melakukan liputan di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Sekedar diketahui, kasus dugaan penghadangan terhadap kedua jurnalis tersebut saat ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto. (**)
Editor : Syuaib/Zul/Asrat Tella/Andi A Effendy