Kapolda Sulteng Pimpin Press Release Pelemparan Bom Molotov di Bank BRI Unit Ampana, Ini Penjelasannya

Tojo Una Una, Beritakota Online-Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 Pukul 16.30 Wita, Bertempat di Ruangan Rupatama Polres Touna Jl. Merdeka Kompleks Bumi Mas, Kel. Uemalingku, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, Prov. Sulteng telah dilaksanakan Konferensi Pers oleh Irjen. Pol. Drs. H. Syafril Nursal, S.H., M.H.., (Kapolda Sulteng) terkait peristiwa Kejadian Pelemparan Bom Molotov di Bank BRI Unit Ampana, yang dihadiri Jajaran Polres Touna, serta awak Media sekitar 20 orang.

 

Adapun yang turut hadir dalam Kegiatan teraebut diantaranya :

1. Irjen. Pol. Drs. H. Syafril Nursal, S.H., M.H. (Kapolda Sulteng).

2. AKBP Alfred Ramses Sianipar S.I.K., M.H., (Kapolres Tojo Una Una).

3. Kombes Pol Muhamad Ridwan S.I.K., (Dirintelkam Polda Sulteng).

4. Kompol Syafrudin S.E., (Kasubdit IV Ditintelkam Polda Sulteng).

Kemudian Identitas Pelaku yaitu :

Nama : Tabrani alias Papa Upick.

TTL : Palembang, 02 Desember 1960.

Umur : 60 Tahun.

Pekerjaan : Swasta.

Agama : Islam.

Suku : Minang.

Warga Negara : Indonesia.

Alamat : Jl. Sam Ratulangi, Kel. Bonerato ke Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una.

Pelaku merupakan mantan Anggota TNI AD, Kesatuan Denkesya Korem 132/ Tadulako ,
Dik Milsuk Tahun 1986, Desersi pada tahun 1999 dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda).

ldentitas Keluarga dari Pelaku sbb :

1. *ISTRI* :

Nama : Sumiati.

TTL : Malotong, 18 Januari 1964.

Agama Islam.

Pendidikan Terakhir : Sekolah Lanjutan Timgkat Pertama (SLTP).

Pekerjaan : URT.

2 *ANAK* :

a. Nama : Apriatna Putra Sumita.

TTL : Malotong, 16 April 1989.

Agama : Islam.

Pendidikan Terakhir : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Pekerjaan : ASN Dinas Kominfo Kab. Tojo Una Una.

b. Nama : Yuniarti Putri Bungsu.

TTL : Palu, 26 Juni 1993.

Agama : Islam.

Pendidikan Terakhir : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat.

Pekerjaan : Honorer Tenaga Medis Rumah Sakit Budi Agung Palu.

Adapun Penyampaian dari Irjen. Pol. Drs. H. Syafril Nursal, S.H., M.H., (Kapolda Sulteng) mengatakan Bahwa motivasi pelaku Pelemparan Bom Molotov A.n. Tabrani adalah murni persoalan sakit hati Ybs, karena masalah ajuan kredit pinjaman yang tidak kunjung disetujui oleh pihak Bank BRI.

Menurut Kapolda Sulteng Dalam upaya Pelemparan Bom Molotov tersebut, pihaknya telah merencanakan serangannya mulai pada Sabtu tanggal 14 Maret 2020.

Pihaknya akan terus melakukan upaya pengembangan kasus Pelemparan Bom Molotov tersebut.

Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap A.n. Tabrani (tersangka) adalah pasal 187 ke 1 Dan 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan (Pasal Pembakaran).

Sementara itu AKBP Alfred Ramses Sianipar S.I.K., M.H., (Kapolres Touna) menyampaikan hasil Konferensi Pers bahwa Nama saksi-saksi yang dapat dilaporkan diantaranya :

1) Azwil Biyahimo, (Satpam BRI).

2) Febriansyah, (Orang yang dicari Pelaku).

3) Saifuddin Rimpu, (Saksi Kejadian).

b. Adapun fakta-fakta yaitu :

1) Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, kurang dari 4 jam dan berdasarkan keterangan saksi, team Resmob Polres Touna bersama Unit Reskrim Polsek Ampana Kota berhasil menangkap pelaku di Desa Podi, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una-Una.

2) Sejumlah barang bukti (BB) antara lain :

a) 1 Unit Reciver CCTV merk AJHUA milik Bank BRI Unit Ampana.

b) 1 Unit mobil Pick Up Type Grand Max warna Silver dengan Nomer Polisi DN 8275 NE.

c) 1 Botol merk BIR BINTANG bekas perakitan Bom Molotov.

d) 1 Botol merk _Guieness_.

e) 1 Botol merk _Forida Orange_ yang berisikan minyak tanah.

f) 1 Buat dos merk Aqua berisi :

(1) Paku.
(2) Baut.
(3) Alumunium.
(4) Kuku Tehel.

c. Pelaku dipersangkakan Pasal 187 ke 1 Dan 2 KUHP dengan ancaman selama 7 Tahun Penjara.

d. Tersangka Ybs sementara ditahan di Tahti Polres Touna

Pukul 17.00 Wita, Kegiatan Konferensi Pers Terkait Peristiwa Kejadian Pelemparan Bom Molotov di Bank BRI Unit Ampana telah berlangsung dalam keadaan Tertib dan Aman.

Catatan :

1. Sementara dapat dilaporkan bahwa Peristiwa penyerangan Bom Molotov di Bank BRI Unit Ampana merupakan motif murni kriminal umum karena motif pribadi. Belum ada indikasi bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan motif Terorisme.

2. Pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan karena Permasalahan Ekonomi/bisnis Ybs.

3. Selama ini pelaku tidak pernah mengikuti organisasi apapun.

Editor : Saiful Dg Ngemba/Asrat Tella/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *