2020, Kantor ATR/BPN Wajo Ditarget 5600 Program PTSL Dan PBT Meningkat Sampai 20 Ribu

Sengkang, Beritakota Online-Program sertifikat hak atas tanah (SHAT) atau pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), serta peta bidang tanah (PBT) tahun 2019 di Kabupaten Wajo rampung.

Khusus tahun 2019 Kabupaten Wajo mendapatkan kuota pembuatan 6.000 sertifikat PTSL. Sementara untuk PBT adalah sebanyak 10.000.

Dan untuk Tahun 2020 Kabupaten Wajo berjumlah 5600 Dan PBT naik dari tahun sebelumnya 10000 naik menjadi 20000 dan ini rencana dipihak ketigakan, kata Kepala tata usaha Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Abdul Salam, kepada Beritakota Online diruangan kerjanya, Selasa, 03/02/2020.

Abd Salam mengatakan, realisasi PTSL dan PBT semuanya sudah mencapai 100 persen.

“Pemberkasan keseluruhannya sudah rampung, tidak ada lagi pekerjaan lapangan, saat ini tinggal menunggu proses pencetekan dan penandatanganan sertifikat,” beber Abdul Salam.

Terpisah, Kepala ATR/BPN Kabupaten Wajo, Sa’pang Allo menuturkan, program PTSL dan PBT di Wajo dilakukan di lima kecamatan dengan enam desa. Yakni, Desa Sappa dan Macero di Kecamatan Belawa, Desa Tellulimpoe Kecamatan Majauleng, Desa Wewangrewu Kecamatan Tanasitolo, Desa Patila Kecamatan Pammana, serta Desa Arajang Kecamatan Gilireng.

Sa’pang menyampaikan, program strategis nasional ini disambut baik oleh masyarakat di Wajo. Malah kata dia, peminatnya cukup banyak. Sayangnya, Wajo menurut Sa’pang memiliki kuota terbatas. Makanya, ia meminta masyarakat lain untuk bersabar.

Sa’pang menuturkan, salah satu tujuan dari adanya program PTSL ini adalah meminimalisir sengketa batas kepemilikan tanah dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Sebab, dengan sertifikat tanah, masyarakat lebih mudah mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank.

Sekedar diketahui, program pembuatan sertifikat PTSL dan PBT merupakan program strategis nasional. Dalam program ini, kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh kantor pertanahan tidak dibebani biaya, alias gratis. Sebab biaya pengukuran dan data yuridis dibebankan ke APBN.

Laporan : Andi Eka
Editor : Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *