Kawal Program PTSL di Kendari, Pemkot, BPN/ATR, Kejari Laksanakan MOU

Kendari, Beritakota Online-Dalam mengawal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga tuntas, Badan Pertanahan Kota Kendari berkoordinasi dengan pemerintah agar aset negara khususnya di Kota Kendari dapat disertipikatkan, sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum.

Mou Walikota Kendari, Kepala BPN /ATR Kendari, Kejari Kendari untuk mengawal PTSL di Kota Kendari (Foto : Topiksultra)

Untuk mendapatkan jaminan hukum tersebut, rapat koordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari), Ombudsman RI Sultra dan BPN Kota Kendari beberapa waktu lalu menghasilkan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dan Kejari Kendari, Kamis (20/02/2020).

Dalam giat Teken MoU Pemkot dan Kejari Kendari tersebut, Walikota Sulkarnain Kadir menjelaskan, kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, apabila pihak pemerintah berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kejaksaan dalam kapasitasnya selaku lembaga pengacara negara, maka Pemerintah Kota Kendari dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadian dalam posisi baik selaku tergugat maupun penggugat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Said Muhammad menegaskan, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah merupakan fungsi utama dari Kejari. “Sesuai fungsinya, kita mendampingi itu di bidang hukum,” ujarnya saat diwawancarai usai penandatanganan MoU.

Masih di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Irwan Idrus mengatakan, penandatanganan MoU yang dilakukan Pemkot dan Kejari Kendari tersebut dilakukan untuk mengamankan aset. Karena menurutnya, pemerintah kota berkewajiban mengamankan aset-asetnya.

“Utamanya dari sisi pertanahan, itu untuk mengamankan aset tanah,” kata Irwan Idrus kepada wartawan di lokasi kegiatan, seperti dikutif dari Topiksultra.

Lanjut Irwan Idrus menyampaikan, dengan adanya penandatanganan MoU tersebut juga, maka aset tanah pemerintah yang belum memiliki dokumen sertipikat dapat segera dilengkapi, karena mendapat pendampingan langsung dari kejaksaan.

“Juga untuk tanah-tanah yang bermasalah dengan pihak luar, dengan MoU ini dapat dikuasakan kepada kejaksaan untuk diselesaikan,” ucapnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, Irwan Idrus berharap pengamanan aset pemerintah dapat dilakukan lebih intensif.

Editor : Muh Irwansyah/Muh Amir D/Andi A Effendy
Sumber : BPN/ATR Kendari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *