Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe Pimpin Press Release Kasus Pembuatan Senpi Ilegal

Makassar, Beritakota Online-Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupe didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo memimpin langsing Pess Release pengungkapan kasus Pembuatan dan Penguasaan senjata api dan amunisi ilegal yang berhasil diungkap oleh tim gabungan Resmob Polda sulsel, Sat Reskrim Polres Maros dan Sat Reskrim Polres Wajo, Senin (17/02/2020).

Dalam press release tersebut Kapolda menyebut pengungkapan berawal saat Anggota Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi bahwa pada saat PT. Pos Indonesia menemukan paket berisi barang yang duga senjata api rakitan yang dibungkus dengan aluminium voil yang disisipkan pada ikan kering Jum’at, (14.02/2020), Pukul 09.45 WITA, di Ruangan Air Cargo Terminal Supervisor RA Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Kab. Maros.

Menerima Informasi tersebut, lanjut Kapolda, Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan Penyelidikan bersama Anggota Polres Maros dan mengamankanbeberapa jenis senpi rakitan seperti 1 (satu) jenis revolper cold S&W special, 1 (satu) Pucuk senpi PTB 100 H schmidt osthem/rhoen Cal 6 mm MOD 5a, 1 (satu) Pucuk senjata Softgun MP-654 K Cal 4,5 mm no T12009990, 1 (satu) buah cember senapan PCP beserta laras, dan juga 1 (satu) lembar struk pengiriman kantor pos nomor 135933244

Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapatkan informasi, anggota kemudian menyelidiki asal usul paket kiriman tersebut di Jl. Mister maudu Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo dan mengamankan pengirim paket, ASR (51)seorang PNS warga Jl. Sawerigading Kel. Attake Kec. Tempe Kab. Wajo, dari infomasi ASR (51), anggota gabungan juga mengamankan seorang Tukang Las, CA(39) warga Jl. Stasiun Kel. Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo.

CA(39) kemudian menunjukan tempat pembuatan dan penyimpanan senpi tersebut yang dia sebut HOME INDUSTRY SENJATA RAKITAN dan anggota menemukan puluhan macam senjata (senapan angin) dan amunisi aktif. Dan dari keterangan CA (39) juga, Anggota Resmob juga menangkap Adel Ismawan (47) warga Rusunawa Marunda Kec. Cilincing Prov. Jakarta Utara.yang membuat senjata api rakitan tersebut dan telah menjualnya ke beberapa pembeli.

Kasus ini kita masih kembangkan terus, untuk mngungkap secara keseluruhan, harapan kita kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang seperti ini,”Tutup kapolda Sulsel.(Humas Polda Sulsel)

Editor : Syamsul Bakhri/Syaiful Dg Ngemba/Asrat Tella/Iwan/Kanisius/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *