Makassar, Beritakota Online-
Setelah Ditreskrimum Polda Sulsel No : C.102/04/I/Res 1.11/2020/Tanggal 7 Januari 2020 Dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka IPTU Yusuf Purwantoro selaku Bendahara Satuan (Bensat) Brimobda Polda Sulsel telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dan saat itu dinyatakan lengkap (P21).
Dengan itu melalui Asisten Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Yudi Indra Gunawan telah menyurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terkait pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana Yusuf Purwantoro dengan nomor BP/80/XI/2019/Ditreskrimum Tanggal 15 Nopember 2019.
Dari Dasar ini sebagai Pelapor A.Wijaya dimana menjadi pihak yang telah dirugikan selama ini mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk bisa menahan Oknum tersangka Yusuf Purwantoro tersebut, katanya.
Menurut A.Wijaya Pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel semestinya sudah menahan oknum tersangka ini karena Pihak Aspidum sudah menyurat ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pengiriman Tersangka dan barang bukti tertanggal 07 Januari 2020 namun sampai saat ini tidak reaksi dan tindakan pihak Kejati Sulsel menahan tersangka mantan Bensat Brimobda Polda Sulsel ini.
” Sebagai pihak Pelapor sangat berterima kasih ke Pihak Polda Sulsel sudah menyelesaikan tugasnya dan melakukan P21 terkait masalah dan perkara ini, Sisa pihak Kejati Sulsel mau dilihat actionnya apakah bisa menahan oknum Polisi berpangkat dua balok ini, ” tegas A.Wijaya kepada Beritakota Online, Kamis (16/01/2020).
Sementara itu Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia Prov Sulsel, Ketua Umum Abd Rahman Rizal menyorot pihak kejaksaan tinggi Sulsel ini untuk proaktif melihat perkara ini dan dampaknya Kepada Masyarakat karena adalah oknum anggota Polisi dalam hal ini jabatannya juga sebagai mantan bendahara satuan di Brimob Polda Sulsel yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada salah satu pengusaha BBM di Makassar yang tidak tanggung tanggung telah merugikan orang ini sebanyak Rp 1 Milyar rupiah, paparnya.
Ketua Lemkira Sulsel ini meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel untuk bisa menahan Oknum tersangka ini yang juga diduga sudah mencoreng nama baik institusi Kepolisian dinegara ini dan terutama Korps Brimob yang merupakan Pasukan elit Polri
” Kami dari Pihak Lemkira meminta Kajati Sulsel untuk bisa menahan Oknum perwira polisi ini,” Tegas A Rahman Rizal harapnya.
Untuk mengetahui pihak Kejati Sulsel bagaimana action dalam perkara dan kasus ini Beritakota Online berusaha konfirmasi Kepada Kajati Sulsel Firdaus apa penjelasannya lewat Kontak What’s Appnya tapi sampai berita ini dimuat belum juga dibalas dan memberikan penjelasan. (Bersambung).(Tim)
Editor : Saiful Dg Ngemba/Asrat Tella/Kanisius/Andi A Effendy