Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Pimpin Press Release Kasus Investasi Bodong Bernilai Ratusan Milyar
Surabaya, Beritakota Online-Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar. Investasi atas nama MeMiles ini berada di bawah naungan PT Kam & Kam, bergerak di bidang jasa pemasangan iklan. Investasi yang dijalankan PT Kam & Kam tersebut beroperasi selama delapan bulan silam dan tidak berizin. Namun demikian, jumlah member (peserta) mencapai tidak kurang dari 264.000 anggota.
“Kita mengamankan dua orang pelaku, serta barang bukti di antaranya uang tunai Rp 50 miliar dan 18 unit mobil sebagai operasional,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020) sore.
Kasus tersebut menurut Kapolda dilakukan oleh korporasi dengan memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai kelas menengah.
Disebutkan, modus aksi kejahatan PT Kam & Kam ini memasarkan jasa pemasangan iklan melalui jaringan member yang diajak bergabung dalam aplikasi MeMiles. Namun, untuk dapat memasang iklan, member harus melakukan top up sejumlah dana ke rekening PT Kam & Kam.
“Sebagai iming-iming, member dapat memilih berbagai bonus atau reward yang fantastis nilainya. Di antaranya mobil, rumah, motor, handphone, perhiasan emas, berlian dan lain-lain,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan.
“Hanya saja, bonus yang sudah dipilih oleh member tidak langsung diterima, namun harus memenuhi persyaratan yang cukup lama. Antara lain, syarat pemenuhan omzet nasional, pemenuhan masa tunggu dan pemenuhan masa antre pendistribusian bonus reward selama 21 hingga 160 hari kerja,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, bonus dan reward yang diberikan kepada member, ternyata diambilkan dari hasil top up para member. Uang itu pula yang dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga dana hasil top up yang terhimpun di rekening semakin lama semakin berkurang.
“Kita amankan dua orang berinisial KT yang bertindak sebagai Direktur Utama PT Kam & Kam dan FS selaku tangan kanan KT. “Keduanya sudah kami tahan. Selain itu, kami juga memblokir rekening atas nama PT Kam & Kam,” tambah Luki Hermawan.
Editor : Muh Iwan/H.Sakkar/Andi A Effendy
Sumber : Beritasatu/Humas Polda Jatim