Polres Gowa Tangkap Pengedar Narkoba 848.58 gram

Sungguminasa, Beritakota Online- Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar menjelang perayaan tahun baru 2020.

Jumlah barang haram yang digagalkan polisi seberat 848.58 gram.

Penangkapan pemilik sabu-sabu itu dirilis langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Jumat (27/12/2019) siang.

Perwira polisi dua melati ini mengungkapkan sabu-sabu itu berhasil disita dari pemiliknya pada Selasa (24/12/2019) dini hari lalu, Seperti Dikutif dari Tribuntimur.

Sabu-sabu seberat 848.58 gram itu diamankan dari tiga tempat kejadian perkara (pertama),

Pertama di Kecamatan Pallangga. Kedua dan ketiga di Kota Makassar berdasarkan hasil pengembangan. Polisi mengamankan dua orang pelaku.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyampaikan penangkapan narkoba 848.58 gram ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah di Polres Gowa. (*)

Editor : Asrat Tella/Kanisius/H.Sakkar/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *