Presiden Joko Widodo Meminta Masyarakat Melapor kepada Saber Pungli Jika Dipaksa Bayar Administrasi Sertifikat Tanah Untuk PTSL

Jakarta, Beritakota Online– Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp3 juta, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu.

“Tidak mahal kok, Rp150 ribu. Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi. Tidak benar kalau seperti itu,” ucapnya ketika melakukan kunjungan ke Kota Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini seperti dikutif dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah sebenarnya terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.

Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. “Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program,” katanya.

Sejak awal pemerintahannya, Jokowi memang sudah memulai kebijakan reformasi perizinan dan pengurusan administrasi bagi masyarakat. Misalnya dengan reformasi melalui berbagai paket kebijakan.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sehubungan dengan pembiayaan pendaftaran sertifikat tanah sistematis pada 2017. Menteri yang terlibat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, warga dikenakan biaya untuk kegiatan persiapan pendaftaran tanah sistematis seperti penyiapan dokumen, pengadaan tanda batas patok dan materai serta operasional petugas. Nilainya Rp 150 ribu per bidang untuk wilayah Jawa dan bali, termasuk Jakarta. Namun, mulai tahun ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah provinsi disemua daerah soal pendanaan itu.

Bisanya Uang itu diminta mengatasnamakan pengurus rukun warga ( RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang terlibat dalam kelompok masyarakat (pokmas) sadar sertifikat. Keberadaan kelompok-kelompok itu sendiri sepengetahuan lurah. Sejatinya, sertifikat tanah PTSL itu gratis. Warga hanya sejumlah biaya yang besarnya telah diatur dan tak lebih dari Rp 150 ribu.

Jadi Ini Diminta kepada Warga untuk tidak memberikan uang kepada Oknum Pegawai BPN dan Seluruh Perangkat RT/RW yang terlibat dalam pengurusan PTSL atau Sertifikat Gratis ini.

Editor : Hilal/Muh Iwan/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *