Jakarta, Beritakota Online – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kamu hilang? Tidak usah panik. Ada caranya yang buat kantong tidak jebol karena memakai jasa calo.
STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Namun kalau STNK hilang, kamu bisa mengurusnya kembali ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Bisa dilakukan sendiri dan dengan biaya yang tidak mahal.
1. Siapkan Dokumen-dokumen
a. Surat Keterangan Hilang STNK
Pertama-tama, kamu harus mempersiapkan surat keterangan hilang STNK di kantor polisi di deket rumah. Di situ kamu harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Tidak ada biaya untuk mendapatkan surat ini.
b. KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan
c. Fotokopi dari STNK yang Hilang (kalau ada).
Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan kamu statusnya masih kredit maka kamu perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di situ. Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir.
Untuk diperhatikan, kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang dan memudahkan untuk mengurusnya. Selalu cek pajak kendaraan kamu untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat. Sekarang kamu sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online.
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Pergi ke Samsat
Datanglah ke Samsat dan membawa segala dokumen persyaratannya. Siapkan semuanya dalam satu map agar tidak bercecer dan hilang. Kantor Samsat buka pada hari Sabtu, hingga sore. Namun pada hari Minggu, kantor Samsat tutup.
3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.
4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK
Segera ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi dengan lengkap dan berikan beserta kelengkapan persyaratan di atas. Pastikan kendaraan kamu nggak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.
Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kamu harus membayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru.
5. Bayar Biaya Mengurus STNK
Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: Kendaraan dua Rp 50.000 dan Kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.
Nah, itulah cara mengurus STNK hilang. Tidak mahal kan? Ikuti saja prosedur dan STNK segera di tangan kamu hari itu juga. Selamat mencoba!
Editor : Hilal/H.Sakkar/Andi A Effendy
Sumber : Korlantas Polri/Detikcom