Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH, Hadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Barru Masa Jabatan 2019-2024

Barru, Beritakota Online-Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Barru Masa Jabatan 2019-2024.

Pada tanggal 21 Oktober 2019 Pukul 09.55 Wita dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kab. Barru Masa Jabatan 2019-2024 yang dipandu oleh Cahyono Riza Adriyanto, SH, MH (Ketua Pengadilan Negeri Barru), Rapat Paripurna dibuka oleh Ir. H. Mursalim Abdullah (Pimpinan Sementara DPRD Kab. Barru) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kab. Barru Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Coppo Kec. Barru Kab. Barru, terkait dengan hal tersebut dilaporkan sbb :

A. Turut hadir dalam kegiatan sbb :
1. Ir. H. Suardi Saleh, M.Si (Bupati Barru)
2. Ir. H. Nasruddin A.M., M.Si (Wakil Bupati Barru)
3. Letkol Kav. Ali Syahputra Siregar, SH, MH (Dandim 1405/Mlts)
4. AKBP DR. H. Burhaman, SH,MH (Kapolres Barru)
5. Ardi Suryanto, SH, MH (Kajari Barru)
6. DR. H. Slamet, M.Hi (Ketua Pengadilan Agama Barru)
7. DR. Ir. Abustan, M.SiH. (Pj. Sekda Barru)
8. Anggota DPRD Kab. Barru
9. Drs. Wardan (Sekwan DPRD Kab. Barru)
10. Syarifuddin H. Ukkas, S.Pdi (Ketua KPU Kab Barru)
11. Muh. Nuralim, S.Hi (Ketua Bawaslu Kab Barru)
12. Mayor Inf. Mustaan, S.IP (Pabung Kodim 1405/Mlts)
13. Para Asisten Setda Barru
14. Para Staf Ahli Kab. Barru
15. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Kab. Barru
16. Para Pimpinan Instansi Vertikal
17. Para Pimpinan OPD Pemda Barru
18. Para Pimpinan BUMN/BUMD Kab. Barru
19. Para Pimpinan Parpol
20. Para Kabag Setda Barru
21. Camat, Lurah dan Kepala Desa Se Kab. Barru
22. Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Adat Kab. Barru dan Media/LSM.
24. Sekitar 200 orang tamu undangan

B. Calon Pimpinan DPRD dan Calon Anggota DPRD Barru Masa Jabatan 2019 – 2024 yang akan diambil Sumpah/Janjinya sebanyak 3 (Tiga) orang dan 1 (satu) orang Calon Anggota DPRD Kab. Barru sbb :

1. Lukman. T sebagai Ketua DPRD Barru.
2. Drs. H. Kamil Ruddin, M.Si sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Barru.
3. A.F.K. Majid. ST sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Barru.
4. Drs. Muh. H.Rifai Muin Anggota DPRD Kab. Barru.

C. Sambutan Lukman. T (Ketua DPRD Kab. Barru) yang intinya sbb :

1. Setelah mengucapkan sebagai Ketua DRPD Kab. Barru tanggungjawab saya semakin besar yang harus saya laksanakan. Tanggungjawab ini tidak akan melaksanakan dengan baik tanpa ada dukungan dari semua pihak anggota DPRD Barru.

2. Pada momen ini saya mengajak kepada kita semua untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur dan budaya kita yaitu sikapatau, sipakalebbi, sipakainge yang dilandasi agama, moral serta etika untuk kab. Barru lebih maju.

3. Kami berharap kedepannya ada keseimbangan peran DPRD Kab. Barru dan Bupati Barru sehingga jika kedepannya terdapat kritikan dan masukan oleh DPRD Barru terhadap jalannya pemerintahan itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.

4. Dalam pelaksanaan tugas kami, kamis siap dikeritik dan diberi masukan yang merupakan bagian dari pedoman kami dalam melaksanakan tugas.

5. Kami mengharapkan kepada anggota DPRD Barru untuk menjadi mitra yang kritis, dinamis dan kontruktif bagi Pemerintah daerah dan tetap berpedoman pada regulasi.

D. Sambutan Ir. Suardi Saleh, M.Si (Bupati Barru) yang intinya sbb :

1. Peran lembaga Perwakilan Rakyat, baik pada tingkat pusat maupun daerah lebih terkesan sebagai forum justifikasi terhadap seluruh kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pihak eksekutif.

2. Dengan terbentuknya pimpinan Dewan yang definitif, diharapkan DPRD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga Perwakilan Rakyat.

3. Keberadaan pimpinan Dewan juga memegang peran penting dalam memberi corak keberhasilan kinerja DPRD, kewibawaan DPRD untuk selalu berdiri sama tinggi dengan kepala daerah.

4. Pimpinan DPRD perlu melakukan interaksi aktif untuk selalu mengingatkan kepala daerah manakala ada aspek pelayanan publik atau penyelenggaraan pemerintahan  yang tidak berjalan secara proporsional.

5. Perubahan sistim penetapan calon legislatif terpilih dengan suara terbanyak membawa makna.
(Humas Polres Barru)
Editor : H.Sakkar/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *