Soal Ada Dugaan Dana Pusat Mandek di Sulsel Rp 300 M, Wakil Ketua DPRD Sulsel Desak Dinas Koperasi Sulsel ” Kembalikan Dana Itu” !

Makassar, Beritakota Online-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Syaharuddin Alrif menanggapi adanya dana bergulir dari pusat yang mandek di Sulsel.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel ini menambahkan, akibatnya, Sulsel mengalami kerugian besar lantaran bantuan serupa tidak turun lagi sebelum kasus tersebut selesai.

“Dana inikan dipinjamkan dari pusat, kalau dipinjam, berarti harus dikembalikan. Siapa pinjamkan?. Itu LPDB KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Silakan dikembalikan,” tegas Syahar, Rabu (16/10/2019), seperti diberitakan Tribunnews.

Iapun meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Abdul Malik Faisal, membantu LPDB KUMKM dan pihak terkait agar dana tersebut kembali.

“Dinisini topuksinya Dinas Koperasi Sulsel. Dia harusnya kembalikan ke LPDB KUMKM. Harusnya dana seperti ini setiap tahun ada, tapi karena kasus ini makanya tidak adami,” jelasnya.

Iapun mempertanyakan kinerjaDinas Koperasi Sulsel. Apakah betul-betul dinas koperasi menyalurkan dana tersebut tepat sasaran atau tidak.”Itu tugasnya Pak Kadis, Silakan koordinasi dengan kabupaten atau pihak yang mengabil uang itu untuk segera dikembalikan ke pusat,” ujar Syahar sapaan Syaharuddin Alrif.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak Rp 300 miliar dana pusat mandek di Sulsel. Terkait dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen mengejar pengembalian uang negara yang disalurkan pada 2015 lalu.

Penyaluran melalui dana bergulir kepada pelaku KUMKM di Sulsel. Hal itu dikatakan Direktur LPDB KUMKM Braman Setyo, Jumat (11/10/2019) lalu.

“Sampai sekarang itu masih ada sekitar Rp 300-an miliar yang belum dikembalikan. Itu terdiri dari 56 Surat Kuasa Khusus (SKK) atau 56 kasus,” kata Braman.

Untuk mengejar pengembalian uang negara tersebut, pihaknya telah melakukan perpanjangan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel danDinas Koperasi Sulsel.

Perpanjangan kerjasama dilakukan pada Desember 2018 lalu. Menurutnya, jumlah dana bergulir yang disalurkan 2015 lalu dan sampai saat ini belum dikembalikan jumlah sudah menurun dibanding Desember 2018.

Dimana saat itu totalnya Rp 412 miliar lebih. “Sejak awal kita sudah komitmen bahwa penyelesaian kasus-kasus itu akan diselesaikan melalui teman-teman di Kejati melalui model perdatun, bukan pidana umum,” katanya.

“Ini (MoU) sudah kita buka sejak Kajati Sulsel yang dulu. Kita juga mengapresiasi teman-teman di Kejati Sulsel yang bisa menyelamatkan uang negara,” ujarnya.

Untuk tahun ini, kata dia, pihaknya juga kembali akan melakukan penyaluran dana bergulir bantuan untuk koperasi dan UMKM di Sulsel dengan target total sebesar Rp 1,7 triliun.

Selama empat tahun terakhir penyaluran untuk Provinsi Sulsel dimoratorium akibat pengembalian dana bergulir tahun 2015 senilai ratusan miliar yang sampai saat ini masih macet. (*)

Editor : Kanisius/H.Sakkar/Andi A Effendy

Sumber : Tribunnews.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *