Siapa Sosok Irma Nasution Istri Dandim Kendari dan Sumpah TNI ?

Jakarta, Beritakota Online – Perilaku Irma Nasution istri Dandim Kendari, membuat postingan di media sosial yang mengakibatkan suami dicopot dari jabatan dan dipenjara, mendapat tanggapan luas dari warganet.

Irma membuat postingan ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto yang mengalami penusukan oleh teroris, berbunyi: “Jangan cemen pak,…. Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang.”

Seorang netizen yang juga pensiunan tentara, Gustaaf Kusno Prabudi, menulis di akunFacebook, menanggapi foto Irma menangis saat suami melakukan prosesi serah terima jabatan ke pengganti.

“Bagaimana ya, enggak tegel juga saya melihatnya. Tapi itulah doktrin TNI yang seharusnya sudah disadarinya, bahwa istri (Persit) adalah bagian yang tak terpisahkan dengan suaminya. Kesalahan istri berarti juga kesalahan suami yang harus menerima segala konsekuensinya,” tulis Gustaaf.

“Begitu menikah dengan anggota TNI, dia bukan lagi orang sipil yang bisa sebebas-bebasnya mengeluarkan pendapat dan opininya. Dia terikat dengan code of conductyang tidak bisa diganggu gugat,”  lanjut Gustaaf dalam tulisannya.

Satu di antara tugas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menjaga ideologi negara. Bukan hanya tugas suami atau istri yang menjadi tentara, hal ini juga harus dilakukan pihak suami atau istri yang menjadi pendamping hidup sang prajurit.

Berdasarkan pengalaman Irma Nasution, menjadi istri tentara harus menjalankan tanggung jawab yang tidak mudah.

Seorang perempuan yang kemudian menjadi istri tentara, akan tergabung dalam organisasi Persit (persatuan istri tentara) Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini untuk TNI AU, dan Jalasenastri untuk TNI AL. Satu di antara tugas mereka adalah mendampingi kerja sang suami.

Menjadi bagian dari keluarga TNI, sang istri juga harus mengamalkan sapta marga TNI. Satu di antaranya, sekali lagi adalah membela ideologi bangsa.

Calon istri anggota TNI harus memenuhi 16 syarat yang sudah ditetapkan.

Dia terikat dengan code of conduct yang tidak bisa diganggu gugat.

Berikut persyaratan calon istri anggota TNI.

1. Surat permohonan izin menikah. Surat ini harus diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditandatangani oleh komandan kompi. Surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri. Surat ini harus ditandatangani oleh calon istri serta diberimaterai 6.000 dan diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua. Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah. Surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua dan orang tua calon istri. Surat ini diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D. Surat ini bisa didapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini ditujukan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti gerakan atau organisasi yag melanggar NKRI.

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak lima lembar.

Setelah semua persyaratan lengkap, seorang perempuan yang ingin menikah dengan anggota TNI harus menjalani serangkaian tes sebagai berikut.

1. Pemeriksaan Penelitian Khusus

Calon istri akan diuji soal pengetahuan umum dan kewarganegaraan serta pandangan tentang organisasi ilegal di NKRI.

2. Pemeriksaan Kesehatan

Tes kesehatan ini biasanya dilakukan di RS TNI. Kedua calon mempelai harus melakukan medical check up lengkap.

3. Pembinaan Mental

Kedua calon mempelai akan menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapatkan pembinaan sebelum menikah. Mereka akan diberikan sejumlah pertanyaan soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

4. Setelah itu, kedua mempelai juga akan mendapatkan nasihat dari petugas terkait bagaimana menjalani bahtera rumah tangga.

5. Menghadap ke Pejabat Kesatuan

Setelah semua tes dijalani, keduanya harus melaporkan hal tersebut ke pejabat kesatuan tempat calon suami bekerja.

6. Menikah Secara Catatan Sipil

Begitu syarat kedinasan sudah dijalani dan dilaporkan, keduanya bisa menikah secara catatan sipil.

Editor : Moh Amir D/H.Sakkar/Andi A Effendy

Sumber : Tagar.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *