Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH,Dengan Sigap Dan Reaksi Cepat Perintahkan Kapolsek Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Bank Sulselbar

Barru, Beritakota Online-Kapolres BarruAkbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH,menerima informasi tentang penggelapan Uang Bank dengan sigap dan reaksi cepat memerintahkan Kapolsek segera menangkap pelaku.

Kabag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin mengatakan bahwa Pada hari Senin, tgl 16 September 2019, sekitar Pukul 13.39 Wita, kapolres Barru menerima informasi tentang adanya penggelapan Uang Nasabah Bank Sulselbar sejumlah Rp.150 juta, dengan sigap dan reaksi cepat memerintahkan Kapolsek Soppeng Riaja Iptu Baso Harifuddin bersama personilnya, unit Buser Reskrim  dan Intelkam Polres Barru untuk menangkap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolsek Soppeng riaja tidak kurang dari 1 jam, pelaku penggelapan  dengan modus pencurian berhasil di Tangkap.

Adapun  Pelaku An. Lk.Sabaruddin Rahman, Umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan ( sopir ) Bank Sulselbar Barru, alamat BTN Indah Lestari, Desa Empoang, Kec.Binamu, Kab. Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku datang ke Polsek Soppeng Riaja dengan berpura-pura sebagai korban pencurian untuk melaporkan tindak pidana pencurian uang kas Bank Sulselbar unit Mangkoso sebesar Rp 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) yang dialaminya.

Adapun  Kronologis kejadian yang dilaporkan, bahwa sekitar Pukul 11.45 Wita pelapor seorang diri berangkat dari Bank Sulselbar Barru membawa uang kas tersebut menuju Bank Sulselbar unit Mangkoso dengan mengendarai mobil jenis Toyota Avansa warna silver No.Pol DD 1721 VY. Dalam perjalanan, pelapor singgah di Mesjid Muhammadiyah Kampung Baru Desa Ajakkang Kec. Soppeng Riaja dengan maksud buang air besar, dan karena terburu-buru pelapor tidak mengunci pintu mobil tersebut. Setelah buang air, ia baru mengetahui bahwa uang tersebut telah hilang di dalam mobil.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia yang menggelapkan uang tersebut dengan cara disembunyikan di semak-semak menggunakan bungkusan berupa kantong plastik berwarna hitam. Selanjutnya pelaku dibawa ke TKP untuk menunjukkan barang bukti, adapun barang bukti uang sebesar Rp 150.000.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) tersebut benar ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan di semak-semak ditepi jalan Poros Barru – Parepare, tepatnya di Kampung Seyye Kel. Mangkoso Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru.

Pelaku dan barang bukti berupa mobil dan uang telah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Editor: H.Sakkar/Andi A Effendy
Sumber: Humas Polres Barru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *