Barru, Beritakota Online-Kapolres Barru Akbp Dr.H.Burhaman.SH.MH, menghimbau kepada Masyarakat Kab.Barru tidak membakar lahan maupun Hutan.
Memasuki Musim kemarau saat ini, Kami Himbau kepada Masyarakat Kab.Barru, agar tidak membakar lahan maupun Hutan , sebab saat ini sudah memasuki musim kemarau panjang khususnya di Kab.Barru dan Kabupaten lain di sulawesi Selatan ini .
Kewaspadaan lebih ditingkatkan, Kami minta masyarakat yang melakukan aktifitas baik itu dikebun rakyat maupun di hutan agar tidak membuang puntung Rokok sembarangan dan melakukan pembakaran.
Adapun sanksi bagi yang sengaja melakukan pembakaran Hutan dikenakan pasal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 ( milliar ).
Perintah Kapolres Barru kepada para Kapolsek Jajaran Polres Barru agar bertanggung jawab tentang wilayahnya apabila terjadi kebakaran Hutan segera mengambil langkah2 pemadaman, juga ditekankan kepada para Bhabinkamtibmas agar setiap saat memberikan himbauan kepada warga binaannya dan memasang Spanduk2 Himbauan tentang Kebakaran Hutan.
editor: H.Sakkar/Andi A Effendy
sumber: Humas Polres Barru