Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH, Selidiki Adanya Laporan LSM LAKI Barru Beberapa Oknum Anggota DPRD Kab.Barru Terpilih Diduga Memiliki Ijazah Palsu.

Barru, Beritakota Online-Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH,Memerintahkan Kasat Serse menyelidiki adanya laporan dari ketua LSM LAKI Barru ttg adanya beberapa oknum Anggota DPRD Kab.Barru Terpilih memiliki Ijazah Palsu.

KESIMPULAN Bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan, maka Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Barru membuat kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, ada 13 (tiga belas) Caleg Terpilih yang menggunakan Ijazah Strata Satu pada saat melakukan pendaftaran Caleg DPRD Barru pada Pemilu Tahun 2019, kemudian dari ke 13 (tiga belas) Ijazah tersebut diverifikasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Makassar sebanyak 8 (delapan) Ijazah Perguruan Tinggi Swasta sedangkan 5 (lima) Ijazah lainnya diverifikasi langsung oleh Kampus yang bersangkutan karena berasal dari Perguruan Tinggi Negeri.

2. Bahwa hasil verifikasi berdasarkan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Makassar terhadap 8 (delapan) Ijazah Perguruan Tinggi Swasta tersebut dengan hasil 5 (lima) Ijazah atas nama Mahasiswa HACING, ANDI WAWO, ARIFAI, MUH. ERDY dan SYAHRULLAH dinyatakan memenuhi syarat sedangkan Ijazah atas nama Mahasiswa MUHAMMAD IKBAL perlu diketahui Perguruan Tinggi Asalnya, DJAMALUDDIN ISMAIL perlu dilakukan verifikasi dokumen di kampus asal dan ANDI YENNI ABU DJAROPI perlu dilakukan verifikasi di Perguruan Tinggi asal untuk memastikan riwayat kuliah.

3. Dengan adanya hasil verifikasi berdasarkan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Makassar tersebut, kemudian dilakukan verifikasi terhadap kampus asal masing-masing ketiga orang tersebut yakni STIM-LPI, STIE-LPI dan STIM Nitro, maka diperoleh Surat Keterangan dari masing-masing Kampus yang menyatakan bahwa untuk Mahasiswa atas nama MUHAMMAD IKBAL adalah benar alumni dari STIE-LPI Makassar yang terdaftar sebagai Mahasiswa pindahan dari Akademi Manajemen Pergadangan Lasharan Jaya Makassar pada Tahun 2008 dan menyelesaikan studinya pada tahun 2010 di STIE-LPI Makassar, Mahasiswa atas nama DJAMALUDDIN ISMAIL benar adalah alumni STIM-LPI Makassar namun pada PDPT DIKTI terjadi kesalahan penginputan pada sistem pelaporan dari kampus asal, tetapi Ijazah tersebut diakui adalah produk yang dtelah dikeluarkannya, Mahasiswa atas nama ANDI YENNI ABU DJAROPI benar adalah alumni STIM Nitro Makassar dan Ijazah tersebut adalah produk dari STIM Nitro Makassar.

4. Keterangan Ahli dari L2PT Wilayah IX Makassar menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi punya hak untuk mengakui keabsahan ijazah yang dikeluarkan, dan kategori Ijazah Palsu menurutnya adalah Ijazah yang tidak dikeluarkan dan tidak diakui oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan Ijazahnya dan dari pihak L2PT tidak bisa mengkategorikan bahwa Ijazah MUHAMMAD IKBAL, DJAMALUDDIN ISMAIL dan ANDI YENNI ABU DJAROPI adalah Ijazah asli atau palsu karena dari L2PT hanya mengkategorikan keabsahan Ijazah melalui pelaporan pada PDPT dan Ijazah yang tidak terdaftar pada PDPT ataupun riwayat kuliahnya tidak lengkap dalam PDPT tetap dapat digunakan oleh pemilik Ijazah tersebut selama Ijazah tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Perguruan Tinggi, dan juga tergantung pada user yang akan menggunakan pemilik Ijazah tersebut apakah melalui verifikasi pada PDPT atau tidak.

5. Bahwa keaslian Ijazah tersebut telah diakui oleh masing-masing Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah tersebut dan apabila proses penerbitan Ijazah tersebut ada kesalahan atau proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah Perguruan Tinggi masing-masing, dimana locus delictinya di Makassar. (Humas Polres Barru)

Editor: H.Sakkar/Andi A Effendy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *