Kombes Pol Agus Wijayanto Minta Masyarakat Siapkan Perlengkapan Surat-surat Kendaraan Anda
Makassar, Beritakota Online-Aparat Kepolisian secara Nasional bakal menggelar operasi Patuh 2019 selama 14 hari, Mulai Tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. Karena itu, Lengkapi surat menyurat kendaraan anda saat berkendara.
Tentunya pihak kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Sulsel bersama Satlantas dan Operasional setiap Polres di seluruh jajaran Polda Sulsel sudah memantapkan diri untuk menggelar operasi tersebut yang serentak dilaksanakan di seluruh nusantara ini dengan sandi ‘Patuh’.
Seperti yang sudah dipaparkan Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol Refdi Andri sebagaimana dirilis di website Ntmcpolri.info mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk lima tujuan.
Pertama, menciptakan Kamseltibcarlantas dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia.
Kedua, melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif.
Ketiga, Operasi Patuh bertujuan untuk peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum.
Keempat, peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.
Dan kelima, sinergitas dengan mitra terkait.
Karena itu Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dirlantas Polda Sulsel) Kombes Pol. Agus Wijayanto menghimbau pada masyarakat pengguna kendaraan bermotor (Ranmor) untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tertib dijalan, menghargai pengguna jalan lainnya, sabar dgn tdk memaksakan keinginan sendiri.
“Kegiatan polisi dalam operasi patuh ini bukan utk mencari kesalahan,
namun memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” papar Dirlantas Polda Sulsel.
Adapun sasaran operasi Patuh 2019 yakni menyasar pengendara motor tidak memakai helm, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan HP saat berkendara, serta pengaruh minum beralkohol saat mengemudi.
Bagi pengendara yang kena tilang, agar tidak bingung wajib mengetahui lembar warna surat tilang yang diberikan petugas kepolisian.
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Editor : Zul/H.Sakkar/Andi A Effendy
Sumber :Humas Polda Sulsel/Ntmcpolri.info