Diduga Jual Gas Elpiji 3 Kg Melebihi HET, Pertamina MOR VII Sulawesi Berikan Sanksi Penghentian Izin Melayani Pembelian LPG Kepada SPBU Jend Sudirman Sidrap

Menelusuri Kelangkahan Gas Elpiji 3 Kg Di Daerah Sulawesi Selatan (3)

“Pihak Humas Pertamina MOR VII Sulawesi Ahad Rahedi, (Supervisor Communication MOR VII Sulawesi) mengatakan sedang disiapkan sanksi untuk SPBU tersebut, penghentian dengan jangka waktu tertentu untuk izin melayani pembelian LPG Bersubsidi mulai Hari Senin (26/08/2019),”

LSM Lemkira Berikan Apresiasi Kepada Pertamina MOR VII Sulawesi Bertindak Tegas

Sidrap, Beritakota Online-Setelah Pemilik SPBU 74.916.77 Jend Sudirman Sidrap memberikan tanggapan dan penjelasan terkait Oknum Karyawan yang didapatkan secara langsung diduga menjual gas 3 kg kepada warga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp 18 ribu, Dimana Pemilik Andi Jaya berjanji dengan adanya kejadian ini akan membenahi internal di SPBU nya secepatnya pada edisi sebelumnya dan menunggu pihak Pertamina MOR VII Sulawesi hasil investigasi dilapangan.

Dengan Kejadian ini menjadi pelajaran sejumlah SPBU atau Pangkalan (Agen) Elpiji 3 Kg yang bersubsidi dalam menjual ke masyarakat untuk tidak melebihi HET, Pihak Pertamina MOR VII Sulawesi Tidak segang-segang dan pandang bulu untuk menindak SPBU maupun pangkalan yang diduga berbuat curang dan melakukan penjualan tidak sesuai aturan, hal ini ditanggapi Lembaga Monitoring Aparatur Negara Indonesia (Lemkira), Direktur A.Rahman Rizal kepada Beritakota Online, Kamis (22/08/2019).

Menurut A.Rahman Rizal, ini diberikan jempol kepada Pihak Pertamina MOR VII Sulawesi yang telah memberikan sanksi tegas kepada Salah satu SPBU Jend Sudirman di Kabupaten Sidrap yang telah melanggar aturan, seperti disampaikan Humas Pertamina Ahad Rahedi, (Supervisor Communication MOR VII Sulawesi dalam siaran persnya kepada Beritakota Online.

Semoga kedepan pihak Pertamina MOR VII Sulawesi tetap berkomitmen terus memberikan pengawasan dan sanksi tegas kepada seluruh SPBU dan Pangkalan (Agen) yang berbuat curang, tegas Direktur Lemkira ini.

Sementara itu Pihak Humas Pertamina MOR VII Sulawesi Ahad Rahedi, (Supervisor Communication MOR VII Sulawesi) mengatakan sedang disiapkan sanksi untuk SPBU tersebut, penghentian dengan jangka waktu tertentu untuk izin melayani pembelian LPG Bersubsidi mulai Hari Senin (26/08/2019), katanya kepada Tim Beritakota Online, Kamis (22/09/2019) (Tim) Bersambun…..
!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *